Pencalonan Ahok Dianulir Saat Terpidana

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno
Sumber :
  • Yasin Fadilah

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Sumarno menerangkan status pencalonan Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok akan dianulir, jika dia menjadi terpidana.

Hal ini berlaku umum, untuk semua calon kepala daerah yang telah dinyatakan KPUD sebagai pasangan calon. Sesuai dengan Pasal 88 huruf b Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015. Itu pun, jika ancaman pidana yang diduga dilakukannya memiliki hukuman paling singkat lima tahun.

Saat ini, Badan Reserse Kriminal Polri sedang melakukan gelar perkara dugaan penistaan agama, di mana Ahok menjadi pihak yang dilaporkan.

"Kalau tersangka dan terdakwa, tetap bisa ikut seluruh tahapan pilkada," ujar Sumarno, saat dihubungi, Selasa 15 November 2016.

Namun, KPUD akan membatalkan penetapan Ahok, jika sebelum hari pemungutan suara pada 15 Februari 2017 mendatang, status hukum Ahok menjadi terpidana. Jika demikian, partai pengusung mantan Bupati Belitung Timur itu harus mengganti dengan calon lainnya.

"Nanti, kita minta partai pengusung mencalonkan lagi sebelum 30 hari pemungutan suara tanggal 15 Febuari. Jadi, mengajukan nama 15 Januarilah (paling lambat)," kata Sumarno.

Ahok pada Pilkada DKI ini berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat. Keduanya diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Hati Nurani Rakyat. (asp)