Daftar Mantan Teroris Perlu Disampaikan ke Pemda

Bom gereja Oikumene di Samarinda Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016)
Sumber :
  • VIVA.co.id/facebook/@Freijae Rakasiwi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Pansus DPR Revisi Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengomentari status teroris pelaku bom gereja di Samarinda yang merupakan residivis terorisme.

"Seharusnya mantan teroris yang bebas, hasil penyelidikan Polri diberi tahu aparat pemerintah selain Polri," kata Supiadin saat dihubungi VIVA.co.id, Rabu 16 November 2016.

Ia meminta, daftar mantan teroris itu juga disampaikan kepada pemerintah daerah (pemda), Kodim, Koramil hingga Babinsa. Dengan demikian, pengawasan terhadap mantan teroris dinilai akan lebih mudah dilakukan.   

"Selama ini ditangani polisi tapi kalau libatkan Kodam sampai Koramil pekerjaan polisi ringan," kata Supiadin.

Sebelumnya, terjadi pelemparan bom molotov ke Gereja Oikumene di Kelurahan Sengkotek Samarinda Kalimantan Timur, Minggu, 13 November 2016. Pelakunya Juhanda alias Jo.

Berdasarkan keterangan dari Kepolisian, Juhanda merupakan residivis kasus terorisme tahun 2011 di Jakarta. Pelaku tercatat pernah mendekam di penjara selama 3,5 tahun karena menjadi pelaku bom buku. Pelariannya ke Samarinda diduga membuat Juhanda mengembangkan jaringan.

(mus)