Terganjal Aturan, Pemerintah Tetap Beri Bantuan Korban Bom

Intan Olivia Marbun (2,5 tahun), korban ledakan bom di Gereja Oikumene saat akan dirujuk ke Rumah Sakit AW Sjahranie Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (13/11/2016).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Amirulloh

VIVA.co.id – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah masih terganjal regulasi soal pemberian bantuan bagi para korban terorisme, seperti bantuan terhadap korban ledakan bom di gereja di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Pemerintah, kata Wiranto, sudah mengajukan pasal terkait pemberian kompensasi atau anggaran pengobatan bagi para korban terorisme dalam revisi Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang sedang dibahas di DPR.

"Jadi, memang sebenarnya di dalam revisi UU Terorisme itu saya cantumkan bahwa harus ada suatu kompensasi kepada para korban terorisme. Itu kan baru revisi UU yang sekarang ada di DPR, bolanya di sana, di situ pasal yang mencantumkan itu," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat, 18 November 2016.

Wiranto mengatakan, akibat terganjal regulasi tersebut, pemerintah secara formal memang belum bisa memberikan santunan kepada korban pelemparan bom molotov di Gereja Oikumene, Kelurahan Sengkotek, Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu lalu. Namun demikian, pemerintah kata dia tetap menyalurkan santunan.

"Tapi kemarin karena masalah kemanusiaan dan kita tahu bahwa belum tentu para keluarga korban terorisme orang mampu, maka kami putuskan kemarin untuk memberikan bantuan kepada korban bom di Samarinda itu," ungkapnya.

Mantan Panglima ABRI ini berharap bantuan yang diberikan, baik kepada keluarga korban meninggal maupun yang sedang dalam perawatan, akan bisa mengurangi beban keluarga korban.

"Jadi atas inisiatif aparat keamanan terutama BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan saya suruh salah satu staf ke sana untuk menyerahkan bantuan itu," kata Wiranto.

Purnawirawan jenderal TNI ini memaparkan, dengan berjatuhannya korban akibat aksi terorisme, seluruh elemen masyarakat dan pemerintah harus bersatu melawan kelompok teroris.

"Itu artinya mereka memang harus kita basmi habis supaya tidak menjadi kerak-kerak di masyarakat yang menghambat kita sebagai bangsa untuk maju," tegasnya. (ase)