Pelaku Pembubaran Kegiatan Ibadah Bisa Diancam Pidana

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, pembubaran paksa kegiatan ibadah perayaan Natal di Gedung Sabuga Bandung semalam adalah tindakan intoleransi. Pembela Ahlus Sunnah (PAS) sebagai pihak pembubar dituding tidak menghormati nilai sakral peribadatan.

"Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa aman dan nyaman kepada setiap warga negara dalam melaksanakan ritual ibadah, sesuai agama dan keyakinannya," kata Masinton di Senayan, Jakarta, Rabu 7 Desember 2016.

Menurut Masinton, polisi harus tegas kepada para pelaku pembubaran. Dia mengingatkan, perbuatan merintangi kegiatan keagamaan adalah bentuk perbuatan pidana.

Masinton mengutip Pasal 175 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan, atau upacara keagamaan yang diizinkan, atau upacara penguburan jenazah, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

"Aparatur negara tidak boleh kalah dan tunduk pada tekanan sekelompok massa dengan cara semena-mena menghentikan prosesi ibadah keagamaan," ujarnya menegaskan.

Masinton mengingatkan, dalih pelanggaran UU Penataan Ruang dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri yang dituduhkan pihak PAS tidak berdasar. Menurut dia penggunaan ruangan gedung Sabuga dalam perayaan Tahunan seperti Natal yang diselenggarakan Panitia sifatnya hanya hari itu saja, bukan permanen.

"Sama halnya dengan seluruh umat beragama di Indonesia yang melaksanakan prosesi ibadah di luar tempat ibadah pada saat perayaan Tahunan Keagamaan. Dengan saling menghormati dan menghargai.”

(mus)