Pengadilan Kabulkan Gugatan Fahri Hamzah atas PKS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selatan kabulkan gugatan Fahri Hamzah atas PKS.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad.

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perdata Fahri Hamzah atas keputusan Partai Keadilan Sejahtera. Mereka menilai keputusan petinggi PKS, yang memecat Fahri, tidak sah.

"Dengan ini kami memutuskan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan tidak sah surat pemecatan Fahri Hamzah," kata Hakim Made Sutrisna di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 14, Desember 2016.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengabulkan tuntutan ganti rugi yang diajukan Fahri. Mereka memerintahkan DPP PKS sebagai tergugat untuk membayar kerugian materil sebesar Rp30 miliar.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief, Fahri menggugat Presiden, Ketua, dan anggota Majelis Tahkim, serta Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) PKS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 April 2016 lalu.

Politisi yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR itu menerima keputusan para petinggi PKS tersebut yang sudah memecatnya dari semua jenjang keanggotaan partai.

Dalam pokok permohonannya, Fahri meminta agar keputusan DPP PKS yang memberhentikan dirinya dari anggota PKS dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, Fahri juga menuntut mereka membayar ganti rugi materi sebesar Rp500 miliar.

(ren)