Bawaslu Klaim Belum Temukan Pelanggaran Politik Uang

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron.
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 telah berjalan dua bulan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun mengklaim, selama ini belum menemukan pelanggaran kampanye politik uang.

"Politik uang kita belum dapat, kita prediksi Januari karena menyangkut beberapa persiapan," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Rabu, 28 Desember 2016.

Menurutnya, pelanggaran kampanye Pilkada 2017 yang terbanyak selama tahapan kampanye berjalan dua bulan, yakni soal pidana kampanye dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kita banyak di dua hal. Satu di keterlibatan ASN dan kedua soal pidana kampanye seperti kekerasan," ujarnya.

Menurut dia, biasanya pelanggaran yang sering dilakukan selama kampanye politik adalah politik uang, mobilisasi ASN dan administrasi. Sementara pelanggaran selama kampanye Pilkada 2015, dia mengatakan, paling banyak ditemukan adalah politik uang.

Meski demikian, menurutnya, tahapan kampanye yang telah berjalan dua bulan ini masih belum menunjukkan angka rawan pelanggaran.

"Dua bulan kampanye belum jadi kerawanan tertinggi. Ke depan semoga bisa diantisipasi dan tidak destruktif," kata dia.