Anggota DPR Desak Polisi Umumkan DPO Berbahaya

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id - Kasus pembunuhan dan perampokan di Pulomas, Jakarta Timur, mendapat sorotan Komisi III DPR. Anggota Komisi III Masinton Pasaribu berharap para pelaku yang juga residivis untuk diberikan hukuman yang lebih berat dari biasanya.

"Untuk kejahatan yang berulang-ulang harus diperberat hukumannya. Tujuan pemidanaan kan memberi efek jera, ada pertaubatan. Kalau dia masih mengulangi maka hukumannya juga ditambahkan, diperberat," kata Masinton, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2016.

Walaupun mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang bisa meringkus pelakunya dengan cepat, namun Masinton juga mempertanyakan bagaimana nasib Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan yang lain.

"Ini kan pelakunya buronan, residivis. Artinya selama ini masyarakat tidak tahu ada berapa banyak buronan (DPO), residivis, yang masih gentayangan, melakukan aksi-aksi kriminal," ujar dia.

Karena itu, Masinton meminta kepolisian mensosialisasikan lebih intens lagi siapa DPO-DPO yang masih berkeliaran di luar. Terutama para DPO yang bisa membahayakan masyarakat.

"Setiap Polda, Polres, Polsek, harusnya merilis daftar ini setiap tahun. Dengan begitu, maka pelaku kriminal yang buron bisa diawasi oleh masyarakat juga," terang Masinton.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terjadi di perumahan elite di Jalan Pulomas Utara no.7A, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa 27 Desember pagi.

Enam korban yang meninggal yaitu Dodi Triono (59), Diona Arika Andra Putri (16), Dianita Gemma Dzalfayla (9), Amel, yang merupakan teman anak korban, Yanto yang merupakan sopir korban, dan Tasrok (40) yang juga merupakan sopir.

Lima korban yang masih hidup adalah Emi (41), Zanetta Anette Kslila (13), Santi (22) yang merupakan pembantu, Fitriani (23), dan Windy (23). Kesebelas korban tersebut disekap di kamar mandi yang luasnya hanya 1,5x1,5 meter.