Pencabutan Hak Politik Bagi Terpidana Korupsi Dinilai Tepat

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mendorong agar hakim yang menangani kasus tindak pidana korupsi (tipikor) mempertimbangkan memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik atas terpidana. Dengan demikian, perilaku korupsi berulang diharapkan bisa dihindarkan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai pencabutan hak politik terpidana korupsi sudah pernah dilakukan oleh hakim Pengadilan Tipikor. Vonis pemidanaan dan pencabutan hak politik terpidana karena itu bisa dijadikan yurisprudensi hakim untuk memvonis terdakwa kasus korupsi.

"Selain merugikan keuangan negara, pejabat publik yang terbukti melakukan korupsi telah melanggar sumpah dan janji jabatannya," kata Masinton saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 10 Januari 2017.

Menurutnya, selain hukuman kurungan badan dan penyitaan aset, pencabutan hak politik terdakwa kasus korupsi perlu dilakukan agar para terpidana kasus korupsi tidak mudah kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau menduduki jabatan lainnya. Hal tersebut perlu setelah ada rekam jejak merugikan negara.

"Apalagi sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi mengikuti pencalonan kepala daerah. Vonis hakim untuk terpidana kasus korupsi yang disertai pencabutan hak politik terpidana menjadi relevan untuk membatasi kembalinya terpidana korupsi kembali menduduki jabatan publik di tengah masyarakat yang masih permisif terhadap perilaku korupsi," kata Politikus Partai “Moncong Putih” ini.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengharapkan agar para hakim lebih memikirkan urgensi pencabutan hak politik seorang terdakwa kasus korupsi. Pencabutan hak politik dinilai akan mengantisipasi potensi kerugian yang masih bisa terjadi akibat korupsi berulang.

(ren)