Istana Benarkan Jokowi Beri Grasi ke Antasari Azhar

Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Presiden Joko Widodo, telah menerbitkan Keputusan Presiden atau Kepres pemberian grasi kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

"Keppres soal permohonan grasi Antasari sudah diteken Presiden dan dikirim ke PN Selatan hari Senin (23 Januari 2017)," ujar Juru Bicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, saat dihubungi, Rabu 25 Januari 2017.

Johan menjelaskan, pemberian grasi itu sesuai dengan pertimbangan yang diberikan oleh Mahkamah Agung kepada Presiden. Sehingga, diputuskan sesuai dengan yang dipertimbangkan tersebut.

"Alasannya, salah satunya, karena adanya pertimbangan MA yang disampaikan kepada Presiden," kata Johan.

Antasari resmi mengajukan permohonan grasi kepada Presiden pada Februari 2015. Permohonan itu dibuat berdasarkan permintaan keluarga melalui kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.

Dalam permohonan grasi yang dikirimkan itu, Antasari memohon dua hal yang sifatnya alternatif. Alternatif pertama, dia meminta pidana dihapuskan. Jika alternatif pertama tak dikabulkan, dia meminta alternatif kedua, yakni pengurangan masa hukuman.

Antasari divonis 18 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nazrudin Zulkarnaen. Ia sempat mengajukan kasasi, namun ditolak. Peninjauan Kembali yang diajukan Antasari juga ditolak oleh MA.