PDIP Ancam Gugat Balik Pelapor Megawati

Presiden kelima Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, telah dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh Baharuzaman terkait dugaan penodaan agama saat menyampaikan pidato HUT ke-44 PDIP di JCC Senayan, Jakarta.

Politikus PDIP yang juga Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, angkat bicara soal Megawati yang dilaporkan polisi terkait dugaan penodaan agama tersebut. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan dari internal akan melakukan perlawanan.

"Ya tanya tim hukumnya, tanya ke partai. Prinsipnya, sebagai warga negara kalau keberatan terhadap tuntutan yang mengganggu kehormatan, harga diri, apalagi fitnah, berhak menggugat balik," kata Tjahjo Kumolo di kampus PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.

Tjahjo juga menyampaikan kepada pelapor harus dipahami dan mendengarkan konteks isi pidato yang disampaikan oleh Megawati tersebut.

Apalagi, kata Tjahjo, itu adalah pidato politik, yang tidak boleh dilihat sepenggal-sepenggal dan tidak boleh melihat sepotong-sepotong hanya dari media massa.

"Nanti saya pahami tim kuasa hukum beliau dari partai akan melakukan gugatan balik. Iya dong, itu sudah melaporkan seseorang," katanya.

Diketahui, Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh saudara Baharuzaman, dengan nomor laporan polisi: LP/79/I/Bareskrim, tanggal 23 Januari 2017, sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ase)