Angket Penyadapan, Gerindra Tunggu Demokrat Keluarkan Draf

Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman mengklaim, sejumlah anggota DPR lintas fraksi sepakat mengusulkan hak angket guna menyelidiki dugaan penyadapan pembicaraan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI KH Ma'ruf Amin.

Anggota Fraksi Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mengatakan, bahwa fraksinya akan pikir-pikir terlebih dulu untuk memberikan dukungan kepada Fraksi Demokrat atau tidak.

Sejauh ini kata Desmond, pihaknya masih belum tahu isi draf hak angket tersebut. Karena itu Fraksi Gerindra belum bisa menentukan sikap sembari melihat isi draf hak angket terlebih dulu.

"Apakah ada benang merah untuk kita gunakan hak angket itu. Misalnya ada keterlibatan pemerintah dalam proses penyadapan itu. Kalau mengarah ke sana, maka hak angket itu sesuatu yang tepat. Kalau itu tidak ada ya sebaliknya," kata Desmond saat dihubungi, Jumat 3 Februari 2017.

Desmond juga mengaku, ia sudah melakukan pembicaraan dengan Benny. Hanya saja, ia menegaskan belum tahu isi draf hak angket dan arah penggunaan hak angket tersebut.

"Saya kan belum baca drafnya, tidak tahu arahnya ke mana. Jadi mana mungkin saya rapatkan ke fraksi. Karena bicara hak angket bukan bicara perorangan di Gerindra. Tapi tentang kebijakan fraksi," kata dia.

Desmond menambahkan, bahwa pihaknya masih belum yakin ada keterlibatan pemerintah dalam memberikan data kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim kuasa hukumnya.

"Kalau kami tidak melihat ada bukti-bukti mengarah ke sana. Jadi kita belum bisa memberikan dukungan. Nah mungkin Demokrat mengusulkan itu karena sudah mempunyai bukti-bukti," kata dia.

"Intinya kita akan menunggu draf dulu sampai kita baca dulu, baru kita sikapi. Kalau ada mengarah keterlibatan pemerintah. Saya kira hak angket itu suatu hal yang wajar dan mutlak dilakukan. Karena jika benar ini penyadapan ilegal." (mus)