Masa Tenang, Cagub Cawagub ke Acara Agama Dipantau Ketat

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di debat kandidat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengingatkan, agar ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak beraktivitas yang mengarah pada kampanye pada periode masa tenang. Hal itu juga berlaku bagi aktivitas paslon saat menghadiri acara keagamaan atau undangan dari rumah ibadah pada masa tenang yang berlaku tanggal 12 hingga 14 Februari 2017.

Mimah menjelaskan, ketiga pasangan calon cagub dan cawagub diperbolehkan mendatangi suatu acara keagamaan asalkan tidak mengarahkan seseorang ataupun mengenalkan diri sebagai calon kepala daerah.

"Tapi kalau sudah mengarah kepada kampanye terkait ada visi misi program atau informasi lainnya mengarahkan untuk memilih atau (informasi lain) pada pasagan calon tertentu, diimbau tidak dilakukan karena bisa disebut tindakan pidana Pemilu," kata Mimah di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Selasa, 7 Februari 2017.

Mimah mengatakan, saat masa tenang pun, pihaknya akan menerjunkan anggota pengawas Pemilu di tingkat kota untuk mengamati aktivitas-aktivitas tiga pasangan calon kepala daerah. "Nanti Panwas akan memantau," katanya.

Sementara Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, larangan aktivitas tidak hanya berlaku bagi pasangan calon. Relawan, pendukung atau pun kader partai juga dilarang beraktivitas yang mengarah pada sosialiasi kandidat yang mereka dukung.

KPU sebagai penyelenggara sudah memberikan waktu kampanye sekitar 4 bulan yakni pada tanggal 28 Oktober sampai 11 Februari 2017. Pada rentang waktu itu, kata Sumarno, baik relawan atau pendukung diharapkan bisa memanfaatkan momen mengenalkan program calon yang diusung.

"Tim kampanye, relawan, pendukung untuk tidak melakukan kegiatan kampanye karena kegiatan kampanye sudah berakhir," kata Sumarno. (mus)