DPR Minta Paket KTP Palsu dari Kamboja Cepat Diselidiki

Ilustrasi KTP palsu
Sumber :
  • Antara/Yusran Uccang

VIVA.co.id – Temuan soal kartu tanda penduduk, atau KTP yang diduga palsu dan berasal dari Kamboja, menuai reaksi. Komisi II DPR mendesak adanya penyelidikan penuh terkait temuan ini, mengingat saat ini masih menjelang pilkada.

"Akan kami laporkan kepada pimpinan, lalu pimpinan akan merapatkan kapan akan rapat, apakah RDP (Rapat Dengar Pendapat), atau mengundang pihak-pihak," kata Anggota Komisi II Agung Widyantoro di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Rapat tersebut rencananya akan dilangsungkan pada Rabu pekan depan. Pihak yang akan diundang adalah Kementerian Dalam Negeri. "Karena ini, juga merupakan hal yang sangat krusial," ujar Agung.

Agung mengatakan bahwa KTP Indonesia dari luar negeri jelas melanggar hukum. Dokumen kenegaraan seperti KTP adalah dokumen yang dilindungi UU.

"Karena itu diatur instansi yang berwenang menerbitkan, dalam hal ini Kemendagri melalui Dirjen Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil). Tetapi, kenapa ada barang masuk dari luar," katanya.

Hal tersebut disampaikan Agung, menyoal temuan adanya pengiriman paket KTP palsu dari Kamboja. Paket tersebut dikirim melalui Fedex. Diketahui dalam paket itu ada 36 lembar KTP, 32 lembar NPWP, satu buku tabungan, dan satu kartu ATM. (asp)