Khatibul Umam Bantah Terima Aliran Korupsi E-KTP

Khatibul Umam saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, disebut jaksa KPK di Pengadilan Tipikor hari ini ikut menikmati uang proyek pengadaan e-KTP sebesar USD400.000 ketika masih masih menjabat sebagai Wakil ketua Komisi II dan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Khatibul pun membantah klaim itu.

"Saya di dalam rapat sebagai anggota badan anggaran kan enggak setuju. Saya enggak ikut tandatangan karena pembahasan teknis proyek e-KTP ini kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Tentunya sudah disepakati banggar pusat," kata Khatibul kepada awak media, Kamis 9 Maret 2017.

Menurut dia, Fraksi Partai Demokrat ketika itu telah mencium adanya hitungan tak wajar dalam usulan anggaran e-KTP. Karenanya, ia tidak ikut menyetujui usulan penambahan anggaran itu.

"Kalau saya lihat memang DPR hanya pada posisi ketok palu. Nah karena itu saya sangat hati-hati waktu itu saya tidak mau menandatangani karena ada hal-hal yang secara angka tidak wajar menurut saya dan tim saya," tegas dia.

Meski dirinya menolak, tetapi pembahasan anggaran itu tetap tak bisa dibatalkan. Sebab, pimpinan DPR dan pimpinan Banggar telah setuju.

"Seorang anggota meskipun tidak setuju, tidak menggugurkan itu problemnya. Di dalam DPR begitu, kalau pimpinan DPR setuju, pimpinan banggar setuju, itu agak sulit untuk komisi-komisi walaupun anggota menolak," ungkap dia.

Tidak Sepakat

Ia mengaku tidak tahu-menahu kesepakatan apa yang dibuat antara pemerintah dan Komisi II, sehingga mega proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut diteken kedua belah pihak.

"Tapi secara teknis saya tidak sepakat. Makanya saya tidak tandatangan dokumen kesepakatan antara pihak pemerintah dan pihak komisi II. Jadi selebihnya saya enggak terlalu ngerti ada permainan-permainan yang merugikan negara," ujar dia.

"Sebenarnya yang paling tahu eksekutif, kan yang jadi kuasa pengguna anggaran eksekutif. DPR secara umum hanya menyetujui proyek itu, selebihnya urusan tender, harga barang, kemudian teknis lain sebetulnya diserahkan kepada eksekutif. Karena DPR tidak punya hak sampai ngurus hal-hal teknis didalam satu proyek," tambah dia.

Ia menuturkan, bahwa penjelasannya tersebut sudah disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi itu (terima uang) tidak benar. Karena mulai dari proses awal saya tidak setuju dan saya tidak mau tandatangan habis itu saya pindah ke komisi III. Terus masuk sebagai Wakil Ketua komisi II akhir 2013. Dan saya sudah klarifikasi kepada KPK," ujar Khatibul. (ren)