Presiden Jokowi Putuskan Tolak Bahas RUU Pertembakauan

Salah satu satu momen saat Presiden Jokowi memimpin Rapat Kabinet Terbatas, Jakarta
Sumber :
  • Rusman-Biro Pers Istana

VIVA.co.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Keinginan dewan untuk membuat undang-undang yang mengatur tembakau, pupus sudah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, keputusan dari pemerintah adalah tidak membahas itu. Beberapa menteri, di antaranya mensesneg dan menteri perdagangan diutus untuk berbicara dengan DPR.

"Artinya, kami anggap itu, tidak dapat bahas dulu. Kan sudah masuk, kami belum sepakat dulu lah," ujar Yasonna, di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Maret 2017.

Karena ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017 di DPR, maka pemerintah akan mengkaji terlebih dahulu untuk mencabut. Atau bisa dibiarkan, pemerintah tidak ikut membahas.

Keputusan itu diakui Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Pemerintah sudah memutuskan soal keinginan DPR untuk membahas RUU Pertembakauan tersebut. Walau kedua menteri itu diminta untuk berbicara dengan dewan, namun ia memastikan Presiden Jokowi tidak akan mengeluarkan surat presiden (surpres).

"Tidak ada surpres," tutur Pramono.

Surpres adalah surat dari Presiden ke DPR, untuk memberi tahu menteri mana saja yang akan menjadi perwakilan pemerintah dalam membahas suatu undang-undang. Kalau surpres tidak ada maka pemerintah tidak menyetujui pembahasan undang-undang tersebut.