PKS Minta Pengusutan E-KTP Bukan untuk Kepentingan Tertentu

Ilustrasi sidang kedua kasus Korupsi e-KTP menghadirkan saksi-saksi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Kasus dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menuai keprihatinan luas dari masyarakat. Sejumlah nama-nama politikus DPR juga terseret dalam kasus korupsi senilai Rp2,3 triliun itu.

Menurut anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal, jika daftar nama-nama politikus DPR peraih suap proyek ini benar, maka KPK patut untuk diapresiasi.

"Kalau ini benar, saya apresiasi KPK. Tapi harus ditegakkan hukum untuk keadilan, bukan untuk kepentingan. Buka semua, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Refrizal dalam suatu diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu 18 Maret 2017.

Refrizal meminta pengungkapan kasus e-KTP ini tidak memiliki kepentingan tertentu. Termasuk, menurutnya, jangan sebagai ajang balas dendam kepada lawan-lawan politik.

"Saya semacam mengimbau, artinya jangan untuk kepentingan lawan politik. Selama itu akan terjadi dendam. Jadi dalam Islam itu enggak ada dendam," terang Refrizal.

Dalam kasus korupsi e-KTP, KPK menetapkan dua tersangka yang saat ini menjadi terdakwa di persidangan. Para terdakwa yaitu mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman sebagai terdakwa I. Kemudian, terdakwa dua yakni mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Sugiharto.

Adapun di sidang perdana Pengadilan Tipikor, JPU KPK membacakan nama-nama elite dari sembilan parpol yang diduga menerima aliran dana dari pengusaha Andi Narogong. (ren)