Anggota DPD Akan Laporkan Putusan MA ke Bareskrim

Diskusi Perspektif Indonesia mengenai DPD, di Menteng, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Maluku Nono Sampono menilai ada pelanggaran dan keanehan dalam keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib DPD RI. Lantaran itu, dia berencana melaporkan MA ke Bareskrim Polri.

"Kalau kita bacakan setebal ini dan tuntutan pemohon atas nama Putrasidin, 95 persen copy paste produk hukum lembaga negara ini mengikuti pengacara atas nama pemohon. Titik koma, garis miring juga (sama dengan pemohon), inilah yang akan dituntut," ujar Nono, dalam diskusi Perspektif Indonesia mengenai DPD, di Menteng Jakarta Pusat, Sabtu 1 April 2017.

Nono yang juga salah satu penggagas tata tertib itu, mengemukakan banyak salah ketik yang terjadi di dalam putusan itu. Dia lantas mengambil beberapa kutipan dari putusan MA yang dinilai salah dan patut dipertanyakan.

"Poin kedua menyatakan peraturan DPD UU Nomor 1 Tahun 2017, penyebutan UU, pertama tidak dibahas UU, tapi peraturan tatib. Kalau ini hanya salah ketik, kok dua ini bisa sama. Sudah gitu MA tidak berkaitan dengan UU, itu urusan MK (Mahkamah Konstitusi). MA tidak boleh sama sekali menyentuh UU," ujar Nono.

Ia juga menyesalkan, dalam putusan MA yang mereka terima, tulisan DPD justru menjadi DPRD. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah-langkah terkait putusan MA itu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang membatalkan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait masa jabatan pimpinan yang hanya 2,5 tahun dari biasanya 5 tahun.

Putusan ini keluar menjelang sidang DPD menyangkut pergantian pimpinan yang dijadwalkan Senin, 3 April 2017.