Fahri: DPR Tak Ada Istilah Intervensi

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan usulan angket dari Komisi III bukan soal Miryam S. Haryani semata. Menurut Fahri, angket itu terkait penegakan hukum secara luas.

"Ini bukan soal Miryam, ini soal umum, soal penegakan hukum secara umum. Bukan soal kasus per kasus. Ini hasil dari rapat komisi yang merupakan mandat dari Rapim Bamus waktu itu. Jadi, ya kasusnya itu banyak dan akhirnya yang mau diinvestigasi itu banyak," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini menilai hak angket bukanlah upaya untuk mengintervensi penegakan hukum yang tengah berlangsung. Angket itu menurutnya bagian dari pengawasan.

"Kalau DPR enggak ada istilah intervensi. Karena dalam pengawasan, DPR boleh melakukan apa saja. Enggak ada istilah intervensi," ujar Fahri.

Fahri meminta semua pihak bisa menerima penggunaan hak dari DPR. Fahri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak takut dengan adanya angket ini.

"Enggak usah takut, itu menurut saya positif untuk dijalankan. Dan mudah-mudahan itu bisa membuat clear banyak pertanyaan yang selama ini muncul di tengah masyarakat," kata Fahri.

Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR ingin menggulirkan hak angket agar KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam Haryani yang disebut-sebut telah ditekan oleh sejumlah anggota DPR di Komisi III. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyebut bahwa hak angket adalah hak yang melekat di setiap anggota DPR. Oleh karena itu, Agus menilai wajar munculnya usulan hak angket. (ase)