Golkar dan PDIP Bebaskan Kadernya Soal Angket E-KTP

Ilustrasi paripurna DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Reza Fajri

VIVA.co.id – Partai Golkar dan PDIP membebaskan kadernya di DPR untuk menentukan pilihan terkait usulan angket e-KTP. Sekretaris Fraksi Golkar Agus Gumiwang mengatakan pihaknya tidak dalam posisi mendukung usulan, juga tak menghalangi adanya usulan ini.

"Silakan memakai (hak angket) atau tidak. Kalau ada teman fraksi yang sudah tanda tangan, tidak masalah, kami tidak akan berikan sanksi. Kami mengerti apabila ada keinginan dari mereka untuk mendapat jawaban yang diinginkan," kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Menurut Agus, dapat dipahami jika keinginan Komisi III yang ingin mendapat sejumlah jawaban terkait kasus e-KTP seperti dugaan adanya penekanan terhadap Miryam Haryani. Namun, Fraksi Golkar juga memahami KPK punya kewenangan tersendiri yang sudah diatur undang-undang.

"Posisi Fraksi Partai Golkar selalu konsisten mendukung segala upaya penegakan hukum, termasuk dalam konteks pemberantaaan korupsi ini," tuturnya.

Kemudian, ia juga meminta agar Komisi III untuk berpikir jernih dalam persoalan ini. Pasalnya, isu-isu mengenai hal ini bisa dibahas kembali dalam rapat dengar pendapat dengan KPK.

"Karena apa pun yang menjadikan isu di sana, telah dan bisa dibahas kembali dalam Komisi III," ujarnya.

PDIP Tak Ada Instruksi Khusus

Fraksi PDIP juga membebaskan kadernya untuk menentukan sikap dalam usulan angket e-KTP. Menurut anggota Fraksi PDIP Junimart Girsang, partainya tak ada instruksi khusus terkait persoalan ini.

"Fraksi bersikap silakan saja mengambil sikap, jadi fraksi enggak pernah memerintah tentang a atau b," kata Junimart di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.

Komisi III memang telah memutuskan usulan angket ini dan mengajukannya ke pimpinan DPR. Para anggota Komisi III pun telah menandatangani usulan hak angket tersebut.

Namun menurut Junimart, penandatanganan itu bukan berarti seluruh anggota mendukung angket itu. "Semua anggota Komisi III menandatangani hak angket tersebut bukan berarti Komisi III setuju," katanya. (ase)