Ketua MPR Kritik Keputusan Angket E-KTP Terlalu Cepat

Ketua MPR, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA.co.id – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan hak angket yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan akan ditindaklanjuti usai masa reses DPR pada 17 Mei 2017.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menilai keputusan tersebut merupakan sikap yang tidak elok. Keputusan diambil terlalu cepat tanpa mendengar suara fraksi-fraksi yang kurang sepakat.

"Hak angket yang diputuskan DPR saya pertanyakan. Kenapa kesimpulan diambil buru-buru tanpa fraksi-fraksi menyampaikan pendapat?" kata Zulkifli usai menghadiri Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di kampus Telkom University Bandung, Sabtu 29 April 2017. 

Menurutnya, kepastian hukum di Indonesia dengan mendukung penuh penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi di Indonesia harus didukung penuh. Dengan usaha mengintervensi KPK ketika sedang mengungkap kasus-kasus besar, dapat memunculkan kecaman dari masyarakat.

"Apalagi sekarang KPK sedang mengusut kasus-kasus besar, tentu ini menjadi kecurigaan, pertanyaan publik," katanya.

Anggota DPR yang menandatangani usulan hak angket di antaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, Dapil DKI Jakarta II dan Eddy Wijaya Kusuma, Dapil Banten III. Dari Fraksi Partai Golkar Yaitu Nawafie Saleh, Dapil Jawa Barat V, Adies Kadir, Dapil Jawa Timur I, Ahmad Zacky Siradj, Dapil Jawa Barat XI, Syaiful Bahri Ruray, Dapil Maluku Utara, Agun Gunandjar, Dapil Jawa Barat X.

Kemudian ada Anthon Sihombing, Dapil Sumatera Utara III, Noor Achmad, Dapil Jawa Tengah II, Endang Srikarti, Dapil Jawa Tengah V, Ridwan Bae, Dapil Sulawesi Tenggara, M.N. Purnamasidi, Dapil Jawa Timur IV

Sementara dari Fraksi Partai Gerindra yaitu Desmond Junaidi Mahesa, Dapil Banten II. Sedangkan dariFraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yaitu.Rohani Vanath, Dapil Maluku. Dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Daeng Muhammad, Dapil Jawa Barat VII.

Kemudian dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah, Dapil Nusa Tenggara Barat. Dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, Dapil Jawa Tengah X.

Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem yaitu Taufiqulhadi, Dapil Jawa Timur IV, Ahmad Sahroni, Dapil DKI Jakarta III. Dari Fraksi Partai Hanura yaitu Dossy Iskandar Prasetyo, Dapil Jawa Timur VIII, Dadang Rusdiana, Dapil Jawa Barat II, Djoni Rolindrawan, Dapil Jawa Barat III, Samsudin Siregar, Dapil Sumatera Utara III, H.M. Farid Al Fauzi, Dapil Jawa Timur XI, Ferry Kase, Dapil Nusa Tenggara Timur II dan Frans Agung Mula Putra, Dapil Lampung I.

"Hak angket itu pada ujungnya kan menyatakan pendapat. Kenapa partai-partai pemerintah kok mendukung hak angket? Kalau tujuan akhirnya menyatakan pendapat kepada Presiden, tentu itu akan menjadi pertanyaan publik," kata Zulkifli.

Dia menegaskan, dengan kondisi tersebut PAN menolak keputusan hak angket kepada KPK, yang dinilai akan merugikan lembaga anti korupsi dan penegakan hukum.

"Kami tidak sempat menyampaikan pendapat fraksi karena diputuskan begitu, saya tegaskan kita mendukung penuh KPK mengungkap kasus besar, kita menolak hak angket itu," kata Zulkifli. (ren)