Komentar PKS soal Promosi Hakim Vonis Ahok

Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Jamil, menilai promosi tiga hakim yang menangani perkara dugaan penistaan agama atas nama Basuki Tjahaja Purnama, bukan karena putusan yang dibuatnya.

"Saya melihat ini memang mutasi biasa. Reguler yang selama ini dilakukan Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada kaitannya seolah-olah ketika mereka memberikan vonis 2 tahun dan memenjarakan Ahok itu adalah hadiah," kata Nasir kepada VIVA.co.id, Kamis, 11 Mei 2017.

Ia memastikan bahwa promosi tersebut tak berkaitan dengan Ahok ketika melihat rekam jejak sudah berapa lama di pengadilan tingkat satu. Sehingga, harus dilihat dari berapa lama mereka mengabdi di dunia peradilan.

"Kalau ada jomplang (antara lama karier hakim dengan promosi jabatan), baru dicurigai kalau ini hadiah atas vonis Ahok. Saya tak melihat ini hadiah. Saya pikir naif sekali kalau hakim mendapat kompensasi karena dia dalam tanda kutip diperintah untuk vonis seorang terdakwa, lalu mendapat promosi," ungkapnya.

Ia juga meyakini hakim yang menangani perkara Ahok jauh dari kemungkinan yang ia sebutkan di atas. Sebelumnya, Mahkamah Agung mempromosi maupun memutasi sebanyak 388 hakim. Adapun tiga hakim yang menangani kasus Ahok juga mendapatkan promosi.

Hakim yang mendapatkan promosi dan menangani kasus Ahok yakni Dwiarso Budi Santriarto promosi menjadi Hakim Tinggi Denpasar, Bali. Abdul Rosyad promosi menjadi Hakim Tinggi Palu, Sulawesi Tengah, dan Jupriyadi promosi menjadi Kepala PN Bandung, Jawa Barat. (one)