KPK Kembali Periksa Mantan Sekjen Kemendagri

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraeni, terkait korupsi proyek e-KTP. Diah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.?

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat 12 Mei 2017.

Diah sempat bolak-balik diperiksa KPK terkait kasus ini. Terlebih untuk pemberkasan penyidikan dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto. Dalam sidang, Diah bahkan mengaku telah mengembalikan uang yang ia terima terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.

Selain Diah, penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Karsa Wira Utama, Winata Cahyadi dan salah satu anggota tim Fatmawati, Eko Purwoko. Keduanya juga bakal diperiksa untuk tersangka Andi Narogong.

"Kedua saksi itu akan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AA," kata Febri.