Alasan DPR Dorong Polri Bentuk Densus Tipikor

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Komjen Syafruddin di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Komisi III DPR RI telah menggelar rapat kerja dengan Kapolri beserta jajaran, Selasa kemarin, 24 Mei 2017. Salah satu kesimpulannya adalah, DPR mendorong agar Polri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Jamil, menjelaskan komisinya hanya mendorong pemerintah dan Polri untuk menelaah apakah Densus Tipikor memang dibutuhkan Kepolisian untuk mengusut kasus korupsi.

"Jadi bukan isu baru, isu lama. Jadi kalau di polisi ada Densus 88 yang tangani teroris, kenapa tak ada Densus Tipikor, tenaga dan SDM ada," kata Nasir saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 24 Mei 2017.

Menurutnya, Komisi III meminta Kepolisian menelaah perlunya pembentukan Densus Tipikor karena nantinya juga harus dikonsultasikan dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Jadi tak bisa  otomatis. Kan dipalajari, ditelaah, ke mana arahnya, roadmapnya seperti apa. Jadi kita dorong. Polri kaji. Jadi ini permulaan saja. Tak ada kaitannya dengan pembubaran KPK," ujar Nasir.

Nasir menjelaskan, bila dilihat UU KPK maka sebenarnya KPK hadir karena Kejaksaan dan Kepolisian tak efektif menangani kasus korupsi. Adanya densus ini dianggap untuk mengembalikan kepercayaan publik pada dua lembaga tersebut dalam menangani kasus korupsi.

"Jadi bisa sinergi dengan KPK. Selama ini polisi jaksa dalam kasus korupsi tak secemerlang KPK. Karena polisi banyak tugas, KPK hanya tangani korupsi. Makanya KPK lebih fokus dan leading. Untuk buktikan polisi tangani kasus korupsi dan sukses coba saja dipertimbangkan Densus Tipikor," ujar Nasir.

Ia menambahkan, usulan Densus Tipikor ini jangan pula dipertentangkan dengan KPK. Karena keduanya bisa bekerja secara sinergi. Lagipula, ia memandang selama ini KPK lumpuh tanpa polisi dan jaksa, karena penyidik dan penuntut berasal dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Minim Komitmen

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, juga menyoroti minimnya komitmen Kepolisian dalam pemberantasan korupsi. "Sejak 2,5 tahun saya menjadi anggota DPR RI di Komisi III, saya menyaksikan masih rendahnya komitmen Polri dalam porsi tugas pemberantasan korupsi," kata Masinton, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 24 Mei 2017.

Menurut Masinton, hal itu tercermin dalam konstruksi penyusunan anggaran Kepolisian yang minim pengalokasian anggaran untuk tugas penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi.

"Padahal Kepolisian memiliki kemampuan personil yang mumpuni dan teruji. Namun kemampuan saja tidak cukup. Harus diikuti dengan kemauan," ujar Masinton.

Masinton menjelaskan dalam UU 30 tahun 2002 tentang KPK, bahwa pembentukan KPK adalah karena institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam menangani korupsi. Saat ini, sudah berjalan 15 tahun dibentuknya KPK melalui UU tersebut.

"Masa hingga selama waktu 15 tahun ini Kepolisian dan Kejaksaan belum optimal dalam melakukan pemberantasan korupsi," terang politikus PDIP ini.