Anggarkan Rp3,1 Miliar untuk Pansus KPK, DPR Disomasi

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA.co.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mengirimkan surat somasi kepada DPR terkait adanya anggaran Rp3,1 miliar untuk kegiatan Panitia Khusus angket Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat diterima oleh staf Kesekjenan DPR. MAKI menyoroti Pansus yang sejak awal menimbulkan polemik tersebut.

"Intinya meminta untuk tidak melakukan pembayaran satu rupiah pun untuk kegiatan Pansus Hak angket KPK oleh DPR. Karena apa? Karena sejak awal penggunaan haknya diambil aklamasi, tidak voting. Kemudian pembentukan Pansus juga kurang dua fraksi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, usai memberikan surat somasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juni 2017.

Boyamin mengatakan, lembaganya mempersilakan Pansus menggelar rapat dan sebagainya. Namun jika anggaran untuk Pansus yang menurutnya tidak sah ini dicairkan, maka pejabat terkait di DPR yang memfasilitasinya bisa terkena kasus hukum. 

"Karena (Pansus) ini tidak sah, ilegal, maka kegiatannya tidak boleh dibiayai. Nanti yang kena kan Sekjen. Pejabat pembuat komitmen kan Sekjen DPR," ujar Boyamin.

Surat somasi yang diberikan, juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan dan juga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan. Boyamin mengatakan, akan menindaklanjuti ke proses hukum jika anggaran yang dianggapnya ilegal ini tetap diberikan. 

"Ilegalnya itu antara fiktif, diatur atau segala macam untuk mendapat keuntungan dari biaya produksi," kata dia.