Pimpinan DPR Segera Bahas Posisi Novanto usai Jadi Tersangka
VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon, buka suara soal posisi sang ketua, Setya Novanto, setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK.
Menurut Fadli, selama belum ada kekuatan hukum tetap (inkracht), apalagi masih berstatus tersangka, Novanto masih sah sebagai anggota Dewan. Sementara posisinya sebagai Ketua DPR ditentukan fraksinya, yakni Fraksi Partai Golkar.
"Kalau yang menyangkut pimpinan, tentu tergantung partai atau fraksi," kata Fadli di kompleks Parlemen di Jakarta pada Senin, 17 Juli 2017.
Posisinya sebagai Ketua DPR, kata Fadli, tak ada masalah selama belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan. "Kecuali dari partainya mengajukan pergantian," ujarnya.
Menurut Fadli, pimpinan DPR segera membahas hal itu selambatnya Selasa, 18 Juli. Dalam rapat nanti akan dibahas mengenai mekanisme-mekanisme yang berlaku yang menyangkut posisi Novanto sebagai Ketua.
"Nanti coba kita rapatkan. Kita agenda cukup padat," ujar Fadli.
Fadli belum bisa menyebutkan langkah-langkah selanjutnya mengenai masalah itu. Dia juga mengatakan Novanto masih bisa melakukan upaya-upaya hukum atas penetapan tersangkanya.
"Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsentrasi menghadapi (kasusnya), misalnya, tentu ada mekanismenya," katanya.