Pansus Angket KPK Tak Terpengaruh Status Ketua DPR

Masinton Pasaribu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Danar Dono

VIVA.co.id - Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menegaskan status Ketua DPR, Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP tak akan berpengaruh bagi kerja Pansus.

Menurutnya, Pansus menjalankan fungsi kelembagaan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penyelidikan terhadap KPK. "Tidak berpengaruh bagi kerja Pansus Angket KPK," kata Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.

Ia menjelaskan kerja Pansus Angket KPK tak berat. Sebab, sejak awal dibentuk, Pansus Angket ini bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan dan penyelidikan yang diberikan konstitusi dan UUD 1945.

"Sejak awal dibentuk, Pansus Angket ini tidak ditujukan untuk mencampuri kasus atau perkara yang ditangani oleh KPK. Jadi kami jalan terus," kata Masinton.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, bukan berdasarkan hal lain. (ase)