Dewan Pakar Golkar Sepakat Novanto Tetap Jadi Ketua DPR

Ketua DPR Setya Novanto saat diperiksa KPK terkait kasus e-KTP.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Ketua Dewan Pakar Partai Golkar, Agung Laksono memastikan, bahwa lembaganya mendukung setiap langkah hukum yang diambil oleh Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Prinsipnya DPP harus menyiapkan tim bantuan hukum, tapi kalau Pak Novanto sudah menyiapkan tim hukumnya sendiri juga tidak masalah," kata Agung di DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat 21 Juli 2017.

Selain itu mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) ini menambahkan, tim hukum DPP Partai Golkar sendiri disiapkan untuk mendampingi para kader Golkar lain dalam kasus yang sama. KPK juga telah menetapkan, Markus Nari dalam kasus e-KTP.

Dewan Pakar juga sepakat, Setya Novanto, tetap menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR meski tengah berstatus tersangka. "Kan belum inkrah. Enggak apa-apa. Siapa sih yang menyatakan dia bersalah," ujarnya.

Golkar mempunyai pengalaman dalam masalah ini, sehingga tidak ingin gegabah mengambil sikap. Dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. "Dulu pak Akbar Tanjung juga sampai selesai. Bahkan di ujungnya bebas. Coba kalau diturunkan, tiba-tiba bebas dan akhirnya menang. Jangan keliru sampai tahun 2014 kita menang," katanya.

Selain itu menurut, Agung, dalam persidangan terakhir e-KTP, nama Setya Novanto tidak disebut. Sehingga keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP masih harus dipertanyakan. "Karena justru hasil sidang Irman dan Sugiharto tidak sebut-sebut nama Novanto. Mudah-mudahan seperti yang lain. Kita buktikanlah. Kita tidak lari dari peradilan," katanya. (mus)