Golkar Harap KPK Berpegang pada Fakta Hukum

Setya Novanto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id - Partai Golkar berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi benar-benar mencermati dan menggunakan fakta hukum dalam menyidik Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Hal itu dikatakan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham, saat ditanya mengenai putusan hakim dalam persidangan kasus korupsi e-KTP terhadap Irman dan Sugiharto.

"Misalkan dalam putusan tidak disebutkan Setya Novanto, ya kami tetap menghormati hal itu sebagai proses hukum. Tetapi, harapannya KPK berpegang pada fakta hukum," kata Idrus usai menggelar konferensi pers hasil Rapat DPD Golkar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.

Menurut Idrus, sejak Novanto belum ditetapkan sebagai tersangka, partainya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. Partai Golkar meyakini bahwa KPK akan mengedepankan keadilan hukum, termasuk bagi Novanto.

Nama Ketua DPR Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama, serta menerima aliran uang korupsi e-KTP. Dalam sidang putusan terhadap terdakwa dua mantan Pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini. Kemudian, dengan pengusaha Andi Agustinus. alias Andi Narogong, dan calon peserta lelang.

Vonis itu tak seperti Surat tuntutan jaksa KPK. Majelis hakim hanya menyebut tiga nama yang terbukti turut menerima uang e-KTP yakni, Politikus Partai Golkar Ade Komarudin dan Markus Nari, serta Politikus Partai Hanura, Miryam S. Haryani.

Disinggung langkah Golkar menanggapi putusan ihwal keterlibatan Ade Komarudin dan Markus Nari, menurut Idrus, sesuai hasil rapat pleno DPP yang diselenggarakan beberapa waktu lalu, Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum.

"Sesuai keputusan partai, akan diberikan pendampingan hukum," kata Idrus.