Perindo Akan Gugat Aturan Verifikasi Parpol dalam UU Pemilu

Hary Tanoe dan Ahmad Rofiq (kedua dari kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melakukan uji materi Undang-Undang Pemilu. Namun, parpol pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu akan menggugat pasal soal verifikasi partai politik.

Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, partainya tak akan menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20/25 persen yang diatur dalam UU Pemilu yang baru disahkan. Pasalnya, Perindo sudah berlabuh dengan mendukung Jokowi sebagai Capres di Pemilu 2019.

"Perindo tak concern di presidential threshold tapi diverifikasi yang harus diberlakukan buat semua parpol. Kalau untuk verifikasi Perindo ajukan gugatan," kata Rofiq kepada VIVA.co.id, Kamis 3 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, UU Pemilu saat ini mengatur agar partai yang sudah lolos verifikasi 2014 tak perlu lagi diverifikasi. Padahal untuk kepesertaan seharusnya berlaku adil untuk semua partai. Sehingga tak ada yang diistimewakan dan dibedakan.partai yang sudah lolos verifikasi 2014 tak perlu lagi diverifikas

Rofiq membandingkan Pemilu 2019 jangan sama seperti turnamen sepakbola yang peserta otomatis turut ikut.

"Pemilu 2019, semua kepesertaan harus disaring kembali. Turnamen sepakbola tak ada kepesertaan yang otomatis. Harus melalui pendaftaran, seleksi dan sebagainya. Walau politik tak bisa disamakan dengan sepakbola," ujarnya menambahkan.

Ia menegaskan, pertandingan menuntut adanya kesetaraan antarsemua. Karena itu Perindo akan segera mengajukan gugatan dalam waktu dekat. "Karena materi semua sudah disiapkan." (mus)