Politikus Gerindra Bantah Terima Uang Korupsi E-KTP

Tuntut Penuntasan Kasus E-KTP
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Politikus Partai Gerindra yang pernah menjabat anggota Komisi II DPR RI, Rindoko Dahono Wingit sudah merampungkan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Rindoko diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Kepada awak media, Rindoko mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai sepak terjang Novanto terkait proyek yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. 

Rindoko mengatakan, mengenal sosok ketum Partai Golkar itu. Tapi dalam kaitan e-KTP, Rindoko menyatakan tidak pernah melakukan pertemuan dengan Novanto.

"'Pernah ketemu?' Enggak pernah lah, enggak ada urusan sama dia. Kami hanya sebagai anggota biasa," kata Rindoko di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 8 Agustus 2017.

Nama Rindoko muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto. Rindoko sebagai ketua Kelompok Fraksi disebut menerima US$37.000, dan mengucurkan uang e-KTP ke anggotanya.

Namun, Rindoko mengelak mengakui, mengetahui bagi-bagi uang tersebut. Ia juga membantah telah menerima uang proyek e-KTP.

"Tidak tahu (bagi-bagi uang itu), karena 2013 proses itu sudah selesai semua dan saya tidak paham tentang e-KTP. Tapi sebagai warga negara yang baik saya diminta datang sebagai saksi, saya hadir," kata Rindoko.