Kenaikan Dana Parpol karena Ada Surat dari KPK

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui dana partai politik akan naik hingga 10 kali lipat, dari sebelumnya Rp108 per suara, menjadi Rp1.000 per suara. Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menimbang kenaikan dana parpol karena ada surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, kepada Mendagri," kata Sri Mulyani, di Istana Negara, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2017.

Karena surat itu, maka Kementerian Dalam Negeri mengajukan usulan ke Kementerian Keuangan. Usulan yang disampaikan adalah kenaikan dana partai menjadi Rp1.000 untuk satu suara.

"Itu telah disampaikan bahwa parpol memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh," kata mantan Direktur Bank Dunia itu.

Kenaikan dana parpol ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol. (ase)