Panja RUU Terorisme: Pemerintah-DPR Sepakat Libatkan TNI

Personel TNI dari Satuan Penanggulangan Teror (Gultor) bersiap-siap untuk berlatih beberapa waktu silam.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR disepakati mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya memberantas terorisme. Kesepakatan dicapai usai Panitia Kerja (Panja) UU Terorisme bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

"Antara Panja, Pemerintah, DPR, Pak Wiranto, sudah sepakat. Bahwa, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris, adalah sesuatu yang tidak lagi diperdebatkan," kata Ketua Panitia Kerja RUU Terorisme, Muhammad Syafi'i, Jumat 15 September 2017.

Syafi'i menerangkan, pelibatan itu dilakukan juga sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI. Adapun ketentuan itu mengatur penanggulangan terorisme sebagai salah satu tugas TNI.

Namun, pelaksanaan tugas itu harus dilakukan usai adanya keputusan politik dari kepala negara.

"Dipikirkan bagaimana ada keputusan politik yang bisa (bersifat) tetap untuk dijadikan rujukan dalam melibatkan TNI," ujar Syafi'i.

Dengan demikian, Syafi'i melanjutkan, disepakati pula rencana penerbitan suatu keputusan politik pemerintah dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk keperluan pelibatan TNI dalam pemberantasan teror usai undang-undang diterbitkan. Hal itu membuat ketentuan UU TNI tetap dipenuhi.

Sementara, di sisi lain aturan diperlukan agar proses politik setiap kali negara hendak menanggulangi aksi teror menjadi ringkas.

"Perpres diperlukan untuk merinci bagaimana dan kapan operasi pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris," ujar Syafi'i.

Sebelumnya, Tim Panja siang tadi – di antaranya Risa Mariska dari Fraksi PDIP dan Aboebakar Al Habsyi dari Fraksi PKS – menemani Syafi'i mendatangi kantor Kemenko Polhukam. Panja RUU Terorisme diterima Menko Polhukam Wiranto. (ren)