PKS Dorong Perlunya Ada RUU Senjata dan Amunisi

Kakorps Brimob Irjen Pol Murad Ismail menunjukkan jenis senjata pelontar granat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA.co.id – Polemik senjata amunisi militer yang dimiliki Polri diminta menjadi pembelajaran bagi pemerintah agar mempercepat proses Rancangan Undang Undang Senjata dan Amunisi. Diharapkan RUU ini bisa diselesaikan pemerintah agar masuk ke dalam program legislasi nasional di DPR.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Nasir Djamil, menekankan percepatan RUU ini diperlukan mengingat pemerintah sedang memprosesnya.

"Saya dengar RUU sedang digodok pemerintah dengan sejumlah ahli. Itu sedang dirancang yang bicara soal senjata dan amunisi," kata Nasir di gedung DPR, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2017.

Ia menambahkan kalau RUU ini menjadi undang-undang maka akan bisa menjelaskan dan mengatur spesifikasi persenjataan yang harus dibeli kepolisian. Polri memang selama ini penegak hukum sipil.

"Tapi hal tertentu dia menjalankan tugas seperti mencari teroris. Mencari teroris harus menggunakan senjata yang mematikan. Sebab dalam hadapi teroris kalau dia tak mau membunuh, dia dibunuh kalau terorisnya gunakan senjata mematikan," jelas Nasir.

Menurutnya, ada hal tertentu ketika polisi juga bisa menggunakan senjata mematikan. Jadi, hal ini melihat tempat, wilayah, dan siapa yang dihadapi.

"Kalau ada teroris senjatanya seperti apa. Atau kalau terorisnya tak bersenjata," kata Nasir.

Kemudian, terkait melanjutkan soal distribusi dan produksi senjata juga perlu diatur dalam RUU tersebut. Saat ini misalnya, PT Pindad yang memproduksi senjata. Lalu bagaimana Pindad bisa menjadi produsen senjata di Indonesia.

"Meski ada spesifikasi senjata yang tak bisa diproduksi Pindad. Lalu pengaturan senjata apakah satu pintu atau banyak pintu. Lalu bagaimana pengaturan importir senjata. Jangan sampai importir tampak namanya, alamatnya, tapi ketika dicari tak jelas alamatnya," kata Nasir. (ase)