MKD Periksa Pelapor Victor Laiskodat

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. (Foto ilustrasi).
Sumber :

VIVA.co.id - Mahkamah Kehormatan Dewan memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Iwan Sumule sebagai pelapor kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Fraksi Nasdem Viktor Laiskodat. Viktor dilaporkan karena menyebut Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN sebagai partai yang mendukung paham intoleran.

"Majelis Kehormatan Dewan memverifikasi soal bukti laporan kami kepada MKD," kata Iwan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2017.

Saat pemeriksaan ini, Iwan sempat mempertanyakan apakah MKD akan memproses Viktor dengan menunggu hasil proses di Bareskrim Polri. Hal ini sempat menimbulkan perbedaan pendapat di MKD.

"Saya pertanyakan kepada pimpinan sidang di MKD, bahwa kenapa harus menunggu keputusan itu hukumnya menjadi in kracht, karena ini kan dua hal yang berbeda. Bahwa ada dua hal yang berbeda. Di MKD mengadili persoalan etik, sementara kan di Bareskrim Polri itu mengadili soal proses pidananya," tutur dia.

Namun, Ketua Sidang Syarifudin Sudding menjawab bahwa sidang etik terhadap Viktor bisa dilakukan tanpa menunggu hasil keputusan kasus di Bareskrim tersebut in kracht.

"Ketua sidang tadi menyatakan itu tidak bisa digeneralkan, bahwa bisa saja kemudian sidang ini akan dilakukan kepada saudara Viktor Laiskodat tanpa harus menunggu proses hukum di Bareskrim sampai keputusan yang in kracht," kata Iwan.

Sebelumnya, Viktor dilaporkan terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada 1 Agustus lalu. Pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur tersebut pun viral di dunia maya. Dalam video tersebut, Viktor diduga menyebutkan ada empat partai yaitu Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang diduga mendukung adanya khilafah karena menolak Perppu Ormas. (ase)