KPU: Gugat Sipol ke Mahkamah Agung

Pimpinan KPU memberikan keterangan kepada wartawan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, menghormati langkah sembilan partai politik yang menggugat lembaganya ke Badan Pengawas Pemilu. Menurutnya, keputusan KPU terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sudah sesuai Peraturan KPU.

"Semua pihak dipersilakan untuk mempersoalkan ini (Sipol). Tetapi mekanismenya melalui pengajuan gugatan di MA [Mahkamah Agung]," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta, Jumat, 27 Oktober 2017.

Wahyu menjelaskan penyusunan PKPU itu melibatkan berbagai pihak seperti DPR, pemerintah, dan lainnya. PKPU yang di dalamnya memuat kewajiban Sipol sudah dibahas sesuai prosedur.

"Selama ini, tidak ada yang mempersoalkan ke MA, termasuk Bawaslu. Jadi tidak bisa Sipol itu diarnulir atau semacam itu hanya melalui surat. Tidak bisa, karena menurut undang-undang, pengujian PKPU melalui MA," tegasnya.

Terlepas dari itu semua, Wahyu menghormati sembilan parpol yang mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu dan Bawaslu yang telah membuka diri untuk menerima semua pengaduan parpol.

"KPU dalam posisi siap mengikuti proses hukum. Fakta menunjukkan ada banyak partai yang mengapresiasi Sipol itu dalam rangka tertib administrasi, menuju partai yang modern. Tapi kami tidak menutup mata juga partai yang keberatan dengan Sipol," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sembilan partai melakukan pelaporan pelanggaran administrasi pemilu ke Bawaslu. Mereka adalah Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhineka, PKPI Cut Meutia, Partai Rakyat dan Partai Republik. (ren)