PKS: Kalau UU Ormas Direvisi, Ngapain Bikin Perppu

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati adanya desakan revisi Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan yang baru. Namun, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mempertanyakan mengapa sejak dulu UU dari peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) ini tidak disahkan.

"Menurut kami, kalau kemudian undang-undang itu direvisi, lalu ngapain bikin perppu? Berarti terbukti tidak ada kegentingan yang mendesak," kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2017.

Wakil Ketua MPR ini mengingatkan revisi itu prosesnya bisa panjang. Dia mempertanyakan lagi mengapa bukan UU Ormas yang lama saja yang direvisi ketimbang mengeluarkan Perppu Ormas.

"Kekosongan hukum tidak ada, kegentingan memaksa juga tidak ada," ujar Hidayat.

Hidayat mengatakan PKS tidak akan menginisiasi revisi, namun juga tak akan mengkritisi rencana tersebut. Pihaknya menyatakan akan mengawasi apakah dalam revisi itu ada pasal karet yang bisa dipakai secara menyimpang oleh pihak yang berkuasa.

"Kami tidak akan mendorong. Kami sudah selesai. Kami akan mengawasi secara pasif, kami akan melihat, toh kami akan hadir di Komisi II. Ada anggota di Komisi II, Wakil Ketua juga ada di situ akan mengawasi. Kalau revisi itu menyimpang, ya kami akan mengkritisi lebih keras lagi," kata Hidayat.

Sebelumnya, Perppu Ormas sudah disahkan menjadi UU dalam Paripurna DPR, beberapa waktu lalu. Selain PKS, Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional menolak pengesahan perppu menjadi UU tersebut. (ase)