Fahri Bicara Lagi soal Pernikahan Anak Jokowi
- VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai hukum jadi seperti tidak berlaku dengan Presiden Joko Widodo yang mengundang lebih dari 400 tamu dalam pernikahan putrinya. Dia menyinggung aturan yang sempat dikeluarkan Menpan RB Yuddy Chrisnandi, yang hanya membolehkan pejabat mengundang paling banyak 400 orang untuk suatu hajatan.
"Dibikin bulan November 2014, sebulan setelah dilantik, jelas di situ (suratnya) hasil rapat kabinet. Tapi itu revolusi mental marak aja itu pejabat kalau kawinan segala macam, harusnya kan Istana bilang hei ini (surat) pernah ada," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Fahri menilai aturan tertulis di Indonesia jadi seperti kalah oleh nego-nego. Dia menyebut aturan mengenai hajatan ini jadi seperti tebang pilih atau tidak mengenai semua pejabat.
"Hukum itu dinego-nego setiap hari. Kalau si ini boleh kena hukum, si itu nggak, sehingga hukum itu pandang bulu. Dan karena hukum pandang bulu, jadi yang menang itu yang banyak bulunya, atau monyet," ujar Fahri.
Dia juga meminta Jokowi juga berpegang dengan hukum yang sudah ditulis, termasuk terkait hajatan ini. Fahri meminta hukum tidak dipelintir untuk kepentingan pencitraan.
"Kadang-kadang hukum yang tertulis dan yang harus dipegang itu, harus kalah oleh basa basi kita," kata dia.
Sebelumnya Presiden Jokowi santai menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang mengatakan hajatan pernikahan putrinya, Kahiyang Ayu, sebagai acara yang berlebihan. Bagi Jokowi, pernikahan putri semata wayangnya itu tergolong sederhana.
"Ya relatif, lah ya. Yang namanya sederhana, wong kita ini juga punya hajatan di kampung, ya kan," kata Jokowi, usai gladi bersih di lokasi pernikahan, Gedung Graha Saba, Solo, Selasa, 7 November 2017. (one)