DPR Restui Perry Warjiyo Jadi Gubernur Bank Indonesia
- REUTERS/Willy Kurniawan
VIVA – Komisi XI DPR RI sepakat meluluskan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia tahun 2018-2023. Hal itu diputuskan dalam rangkaian Fit and Proper Test yang digelar hari ini, Rabu 28 Maret 2018.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Marcus Mekeng mengatakan, keputusan ini diambil melalui proses musyawarah dan mufakat alias tanpa melalui voting. Dari 10 kelompok fraksi (poksi) yang hadir sepakat akan keputusan tersebut.
Dia mengatakan, anggota komisi XI sudah melakukan rapat poksi dan setelah itu dilanjutkan dalam rapat internal Komisi XI.
"Kami sudah memutuskan secara musyawarah mufakat, bulat 10 fraksi memutuskan untuk gubernur BI saudara Perry Warjiyo dan untuk Deputi Gubernur BI, adalah Dody Budi Waluyo," ujar Mekeng di kompleks parlemen, Senayan, Rabu 28 Maret 2018.
Dengan dipilihnya Dody, artinya dua pesaing lainnya, yakni Wiwiek Sisto Widayat, dan Doddy Zulverdi tidak lulus fit and proper test. Alasan dipilihnya Dody lantaran dia lebih berpengalaman atau senior dibanding dua pesaingnya.
Mekeng melanjutkan, Perry Warjiyo dan Dody Budi Waluyo memiliki rekam jejak yang sangat mumpuni. Sehingga akan memberikan teamwork yang bagus untuk Bank Indonesia ke depan.
"Dua-duanya dulu moneter, Pak Dody dulu bawahan Pak Perry, dan menurut hemat saya ini suatu kombinasi timwork yang bagus dengan deputi gubernur yang lain," katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo menambahkan, keputusan ini bakal ditetapkan dalam sidang Paripurna yang rencananya yang akan digelar pada 3 April 2018 mendatang.
"Paripurna 3 April, sudah firm, 23 Mei kan harus sudah dilantik," tambahnya.