BI Klaim Aturan LTV Tak Buat Harga Properti Menggelembung

Ilustrasi KPR
Sumber :
  • Rumahku.com

VIVA – Bank Indonesia menegaskan, dengan adanya pelonggaran kebijakan terhadap uang muka kredit perumahan rakyat melalui relaksasi loan to value (LTV), tidak akan membuat terjadinya spekulasi harga properti dan membuatnya menggelembung.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, mengatakan, hal itu disebabkan BI bersama dengan OJK akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan relaksasi LTV itu setiap enam bulan sekali atau kurang dari satu tahun.

"Jadi, LTV ini tiap enam bulan, akan ada evaluasi. Ini bukan kebijakan mengada-ngada, ini lagi tren di dunia internasional. Jadi kami punya standar-standarnya," ucap Filianingsih saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Senin, 2 Juli 2018.

Dia mengatakan, sebagai otoritas makroprudensial, BI bersama dengan OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme perbankan, bila nantinya terlihat kenaikan harga dan permintaan properti yang tidak rasional atau overprice.

Dengan begitu, kata dia, bank sentral tak akan segan untuk kembali memperketat kebijakan tersebut. Dan saat ini, perbankan sudah memiliki mitigasi risiko menangani kemungkinan terjadinya penggelembungan harga.

"Apabila diperlukan, sesuai mandat kami bisa lakukan pemeriksaan (kepada bank). Tentunya bersama dengan OJK kami periksa. OJK akan masuk lebih detail apakah ada guidance di sana. Saya kira masing-masing bank punya guidance ke developer. Jadi enggak usah khawatir, kami kerja sama dengan OJK untuk pengawasannya," paparnya.

Selain itu, Filianingsih mengatakan, overpricing itu tidak akan terjadi dikarenakan BI telah mewajibkan agar kebijakan bank memastikan tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain dalam jangka waktu minimal setahun. Hal ini menurutnya akan memperlambat kenaikan harga properti.

"Jadi menurut saya tidak akan sebabkan overprice, karena overprice di atas satu tahun tadi. Kalau tidak ada itu mungkin itu terjadi," ungkapnya.

Sebagai informasi, demi memonitoring kebijakan LTV, BI juga telah memberikan sejumlah syarat ke perbankan yang dapat menyalurkan kebijakan tersebut, yaitu:

1. Rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) net perbankan dan NPL KPR gross masing-masing di bawah lima persen.

2. Bank juga wajib memastikan bahwa tidak terjadi pengalihan kredit kepada debitur lain pada bank yang sama maupun bank lain, untuk jangka waktu minimal setahun. Kewajiban ini berlaku hanya untuk bank yang akan menyalurkan kredit atau pembiayaan properti secara inden.

3. Implementasi pelonggaran inden hanya berlaku bagi bank yang memiliki kebijakan yang memperhatikan kemampuan debitur untuk melakukan pembayaran.

4. Bank juga harus memiliki kebijakan tersendiri yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.

5. Implementasi pencairan bertahap hanya diberikan kepada developer yang memenuhi kebijakan manajemen risiko bank, antara lain kelayakan usaha developer.

6. Bank wajib memastikan bahwa transaksi dalam rangka pemberian kredit dan pencairan bertahap harus dilakukan melalui rekening bank dari debitur dan developer.