Lima Fakta Harga BBM

Pom Bensin SPBU Pertamina
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA – Pertamina menaikkan harga bahan bakar minyak nonsubsidi atau alias bahan bakar khusus (BBK), di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex, per Minggu, 1 Juli 2018. Kenaikan sebesar Rp600 per liter itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Kenaikan harga juga terjadi pada produk milik Shell, Total, dan AKR Corporindo. Shell menaikkan harga rata-rata Rp650 per liter.

Perlu diketahui, Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola minyak dan gas bumi di Indonesia itu tidak menaikkan harga Premium, Solar, dan Pertalite. Premium dan Solar merupakan bahan bakar bersubsidi yang pengaturan harganya harus melalui pemerintah.

Sayangnya malah beredar isu bahwa harga BBM naik per 1 Juli 2018. Isu yang sengaja dihembuskan pihak tertentu itu menyamaratakan semua jenis BBM sehingga menyesatkan pemahaman publik.

Berikut 5 fakta tentang harga BBM yang kami riset dari berbagai sumber:

1. Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masyarakat yang tersedia saat ini memiliki jenis yang beragam, sehingga wajar apabila masih sering terjadi salah persepsi di masyarakat terkait hal tersebut. Sebagai contoh, masih ada anggapan bahwa jenis bensin (gasoline) RON 88 identik dengan sebutan premium.

Padahal premium sendiri merupakan sebuah merk dagang dari produk bensin RON 88 milik Pertamina. Bensin RON 88 tersebut adalah jenis "BBM Khusus Penugasan" yang merupakan satu dari tiga jenis BBM yang ada di masyarakat.

2. Tiga jenis BBM tersebut ditetapkan sejak tahun 2014, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang selanjutnya diubah menjadi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagai berikut:

- Jenis BBM tertentu yaitu minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil) yang harga jualnya ke masyarakat ditentukan dan disubsidi oleh pemerintah.

- Jenis BBM khusus penugasan, yaitu BBM jenis bensin (gasoline) RON 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. Harga jual ke masyarakat ditentukan oleh pemerintah, tapi tidak diberikan subsidi. Contohnya adalah premium Pertamina.

Semula sesuai Perpres 191/2014, penugasan distribusi dan penjualan bensin Ron 88 mencakup seluruh wilayah NKRI tetapi tidak termasuk Jawa, Madura, Bali (Jamali). Perpres tersebut kemudian direvisi menjadi Perpres 43/2018, yang menugaskan distribusi dan penjualan Bensin Ron 88 mencakup seluruh wilayah NKRI termasuk Jawa, Madura, Bali.