Ajak Pulang Devisa Hasil Ekspor, Darmin Siapkan Insentif Pajak
- ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
VIVA – Pemerintah masih mengkaji insentif khusus bagi pengusaha yang membawa kembali hasil devisa ekspor ke dalam negeri. Disebutkan, saat ini baru 85 persen devisa hasil ekspor yang kembali ke Tanah Air, sedangkan 15 persen sisanya masih di luar negeri.
"Artinya gini, dari 100 persen ekspor, hanya 85 persen yang masuk kembali, tetapi sebetulnya belum semuanya juga mengkonversi menjadi rupiah," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jumat 27 Juli 2018.
Atas kondisi tersebut, lanjut Darmin, Presiden Joko Widodo pun telah mencoba meyakinkan dan mengimbau pengusaha untuk bisa membawa dana tersebut kembali ke Indonesia.
Selain itu, lanjut Darmin, Presiden Jokowi juga mengimbau pengusaha menukarkan mata uang dolarnya ke rupiah untuk bisa disimpan di dalam negeri.
"Kemarin itu, sebenarnya lebih pada Presiden meyakinkan dan mengimbau mereka. Karena, ya undang-undangnya membolehkan (devisa hasil ekspor disimpan di luar negeri). Enggak bisa lebih dari itu," kata Darmin.
Ia mengakui, dengan adanya undang-undang yang membolehkan langkah itu, maka pemerintah hanya sebatas melakukan imbauan, alias tidak bisa lakukan paksaan untuk membawa valuta asing pengusaha ke Tanah Air.
Sementara itu, mengenai insentif, masih dikaji lebih lanjut salah satunya adalah tax holiday selama 20 tahun.
"Kemarin itu Presiden mengatakan, ada fenomena ini bagaimana kalau bawa lebih banyak valasnya ke Indonesia. Baru sampai di sana baru. Waktu dalam diskusinya, memang Presiden mengucapkan, ya kalau negara lain memberikan tax holiday 20 tahun, kita juga 20 tahun kan enggak ada bedanya. kira-kira gitu," ujarnya.
Namun, Darmin menegaskan, hal itu masih dikaji oleh pemerintah. Saat ini, pemerintah masih terus mendengarkan keluhan dari pengusaha.
"Diskusinya lebih banyak pada mereka apa sih usul keluhan dan sebagainya," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah terus berupaya melakukan upaya penguatan nilai tukar rupiah yang saat ini masih berada di kisaran Rp14.400 hingga Rp14.500 per dolar AS.