OJK Prioritaskan Kebijakan Percepat Pertumbuhan Industri Pasar Modal
- VIVA / Renne
VIVA – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, akan memprioritaskan berbagai kebijakan yang bisa mempercepat pertumbuhan dan peningkatan peran industri pasar modal dalam perekonomian nasional.
Hal itu disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam rangka memperingati 41 tahun diaktifkan kembali pasar modal Indonesia.
"OJK bersama para pemangku kepentingan, terus merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mewujudkan cita-cita menjadikan pasar modal Indonesia yang kuat dan berperan signifikan dalam mendukung pembiayaan pembangunan, menjaga stabilitas sistem keuangan, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar dia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat 10 Agustus 2018.
Adapun beberapa kebijakan yang tengah ditempuh OJK, untuk menguatkan industri pasar modal di antaranya, yakni menyiapkan dasar pengaturan bagi pendirian Lembaga Pendanaan Efek yang berfungsi meningkatkan likuiditas dan stabilitas pasar melalui penguatan infrastruktur transaksi margin dan short selling.
Menyediakan landasan pengaturan bagi kegiatan Equity Crowdfunding di pasar modal, hingga mendorong pendirian Perusahaan Efek Daerah untuk mengakselerasi pertumbuhan jumlah investor retail di daerah, meningkatkan tingkat literasi dan inklusi Pasar Modal di daerah.
"Upaya-upaya tersebut, akan dilengkapi dengan kebijakan meningkatkan sinergi antara pasar modal dengan sektor jasa keuangan lainnya, penguatan infrastruktur pasar modal, serta penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik," tutur dia.
Selain itu, Wimboh juga menyampaikan, pada tahun ini, sampai Agustus 2018, penghimpunan dana dari saham dan obligasi telah mencapai Rp111,2 triliun dengan emiten baru tercatat sebanyak 33 perusahaan. Sedangkan total dana kelolaan investasi hingga Agustus 2018, mencapai Rp732 triliun.
Pada periode itu juga, lanjut dia, OJK melakukan 46 pemeriksaan terhadap pelaku industri pasar modal dan mengenakan 303 sanksi administratif berupa denda, tiga sanksi pencabutan izin, 179 sanksi peringkatan tertulis dan tiga perintah tertulis.
"Saya apresiasi sebesar-besarnya seluruh pemangku kepentingan KPEI, KSEI, dan anggota BEI dalam mendorong pertumbuhan pasar modal di Indoensia. Tanpa kebersaman, kita tidak bisa pasar modal seperti sekarang," ungkapnya.