Penerimaan Migas Positif, Pemerintah Tidak Berencana Naikkan Harga BBM
- ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto
VIVA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, menegaskan pemerintah tidak berencana menaikkan harga BBM terkait dengan pelemahan rupiah. Dia menjelaskan bahwa penerimaan negara di sub sektor minyak dan gas pada semester pertama 2018 lebih baik dibanding periode yang sama tahun lalu.
"Hal ini menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk tidak menaikkan harga bahan bakar minyak," kata Jonan dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 5 September 2018.
Jonan mengungkapkan, penerimaan negara di subsektor migas pada semester pertama 2018 lebih baik, bahkan lebih besar sekitar US$1,89 miliar (Rp28 triliun) dibanding semester pertama tahun lalu. Bahkan setelah dikurangi tambahan subsidi solar tahun ini, angkanya masih positif.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, lebih lanjut menguraikan, untuk semester pertama 2018 angka penerimaan negara dari migas ini mencapai US$6,57 miliar, lebih tinggi dari tahun lalu pada periode yang sama, yang sebesar US$4,68 miliar.
Di sisi lain, subsidi BBM jenis solar yang digelontorkan Pemerintah tahun ini ditambah Rp1.500 per liter, dari sebelumnya Rp 500 di 2017 menjadi Rp2.000 per liter di 2018. Sementara, realisasi penyaluran solar pada semester satu tahun 2018 ini sebesar 7,2 juta kiloliter, dikalikan tambahan subsidi Rp1.500 menjadi sekitar Rp10,8 triliun
"Jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan penerimaan negara yang kita punya di semester satu ini sebesar Rp28 triliun. Bahkan Rp 28 triliun tersebut sudah bisa menutup beban tambahan subsidi sampai akhir tahun 2018, dimana kuota solar total mencapai 14,5 KL,” jelasnya.
Agung optimis, tren neraca migas yang menunjukkan sinyal positif di semester pertama 2018 ini masih akan berlanjut di semester kedua 2018. Maka wajar jika pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan harga BBM, meskipun kurs rupiah terhadap dolar AS melemah.
Selain itu, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan impor dan memperkuat devisa, Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan strategis mulai dari penataan ulang proyek ketenagalistrikan, penerapan perluasan mandatori B20, meningkatkan TKDN (tingkat komponen dalam negeri), hingga kebijakan hasil ekspor sumber daya alam untuk penguatan devisa nasional.