Diputuskan, Badan Usaha Pesan B20 Dua Minggu Sebelum Pengiriman

Pekerja melakukan proses pengisian Biodiesel 20 Persen (B20) ke truk tanki di TBBM Kabil, Batam, Kepulauan Riau
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

VIVA – Usai rapat koordinasi soal evaluasi program biodiesel 20 persen atau B20 di Kementerian Perekonomian, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menjelaskan, pesanan pembelian atau purchase order (PO) B20 dari badan usaha BBM ke Badan usaha BBN, diputuskan 14 hari sebelum pengiriman.

"Karena 14 hari itu butuh transportasi dan butuh penyediaan kapal, dari titik pabrik supply BBN ke depotnya BBM. Itu kita sepakati 14 hari tadi," kata Djoko di kantor Kemenko Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis 20 September 2018.

Oleh karenanya, Djoko menegaskan bahwa 14 hari sebelum pengiriman BBN ke depot-depot tersebut, maka 'purchase order' B20 itu harus sudah keluar.

Saat ditanya bagaimana halnya jika terjadi force majeur, seperti misalnya kapal kandas akibat pasang-surut air laut, Djoko menilai bahwa akan ada penanganan khusus terkait hal-hal spesifik semacam itu sebagaimana telah diatur di Peraturan Menteri ESDM.

"Nah ini kan masalah spesifik, nanti kita bahas aja. Itu kan tidak semua kapal tiba-tiba kandas. Misalnya kandas kan ada foto-fotonya," kata Djoko.

Mengenai apakah masalah PO B20 ini juga akan tertuang di Permen ESDM atau tidak, Djoko menjelaskan bahwa akan ada SOP untuk mengakomodir hal tersebut, yang keputusannya minimal akan ditangani di tingkat Direktorat Jenderal.

"Nanti ada SOP-nya, (akan diperkuat dengan) minimum keputusan Dirjen lah, secepatnya," ujarnya.