Pemerintah Kantongi Badan Usaha yang Langgar Aturan B20

BBM Solar B20.
Sumber :
  • Arrijal Rachman/VIVA.co.id.

VIVA – Pemerintah telah memastikan adanya pelanggaran dari badan usaha yang tidak melaksanakan kebijakan mandatori perluasan implementasi campuran bahan bakar solar dengan minyak kelapa sawit 20 persen atau Biodisel 20 (B20).

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, usai melakukan rapat evaluasi penerapan B20 di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis 29 November 2018.

Meski begitu, Djoko Siswanto belum bisa menginformasikan berapa badan usaha yang dikenakan denda tersebut, baik untuk badan usaha bahan bakar nabati atau BBN maupun BBM. Namun dipastikannya, total denda yang akan dikenakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.

"Dalam waktu dekat diumumin yang kena denda siapa, paling telat bulan depan lah. Belum tahu makanya, kita baru dari volume kan. Dari volume B0 kita kali 6.000 itu sekitar berapa ratus miliar tadi. Ya (di atas Rp500 miliar), tapi harus diverifikasi ya," ungkapnya.

Dia menambahkan, proses verifikasi akan dilakukan pada 5 Desember 2018. Di mana total denda yang telah dihitung itu berdasarkan evaluasi selama tiga bulan atau sejak ditetapkannya kebijakan B20 pada September 2018 hingga November 2018.

Sebagai informasi, mekanisme denda itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 di mana diatur sanksi tegas. Yakni badan usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan, yakni tidak melakukan pencampuran, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp6.000 per liter volume biodiesel yang wajib dicampur dengan volume solar pada bulan berjalan dan berupa pencabutan izin usaha.  

Sanksi serupa juga berlaku untuk badan usaha BBN, yakni bagi BU BBN yang tidak menyalurkan sesuai dengan alokasi volume biodiesel serta waktu dan spesifikasi biodiesel yang disepakati dalam kontrak.