Menteri Syafruddin Tegaskan Penyuluh Pertanian Tak Bisa Jadi PNS

Presiden Joko Widodo di acara tenaga bantu penyuluh pertanian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA – Pemerintah memutuskan, menerima aspirasi sekitar 17 ribu penyuluh pertanian, yang meminta diangkat. Namun bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), melainkan melalui proses penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Harapan penyuluh pertanian ini, disampaikan pada Minggu 3 Februari 2018, saat bertemu Presiden Jokowi di Semarang Jawa Tengah. Presiden tidak bisa memberi garansi langsung, dan berjanji akan langsung membahas hal itu dengan menteri terkait pada Senin pagi tadi.

"Untuk PPPK, bukan PNS. Karena umurnya," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, saat dihubungi, Senin 4 Februari 2019.

Para penyuluh ini, akan dijaring melalui seleksi yang direncanakan dilakukan pada Februari 2019 ini. Bersamaan dengan bidang lain seperti tenaga kesehatan dan pendidik. 

Jokowi juga sebelumnya mengakui, pemerintah masih membutuhkan banyak tenaga di sektor penyuluh pertanian. Dalam UU tentang PNS, diatur soal batasan umur. Sementara, banyak yang berumur melebihi batasan yang diatur undang-undang itu, maka diputuskan melalui PPPK. 

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ditanda tangani  Presiden Jokowi, membuka peluang bagi honorer yang usianya melampaui batas undang-undang. 

Seperti diketahui, Jokowi sempat bertemu Tenaga Pegawai Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (TPHL-TBPP) di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah pada Minggu 3 Februari 2019. Mereka meminta pemerintah mengangkat menjadi PNS. Apalagi banyak yang sudah mengabdi hingga puluhan tahun. (lis)