Maret 2019, BEI Berlakukan Sistem Auto Reject Transaksi Waran
- VIVA/Fikri Halim
VIVA – Dalam upaya mengatur perdagangan waran atau produk kontrak yang biasanya menyertai penerbitan saham, PT Bursa Efek Indonesia rencananya menerapkan sistem auto rejection atau penolakan transaksi secara otomatis bagi perdagangan waran.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang menjelaskan, nantinya setelah sistem itu dijalankan pihaknya, maka hal itu akan berfungsi untuk menolak perdagangan waran ketika ada transaksi waran yang lebih tinggi daripada harga sahamnya.
"Jadi dengan (sistem) auto reject itu, kalau harganya lebih tinggi dari pada harga underlying-nya dan kalau order-nya lebih tinggi, itu akan langsung ditolak oleh sistem," kata Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.
Kristian menjelaskan, sebenarnya aturan dari pihak BEI yang mengakomodir ketentuan mengenai auto reject ini, sudah termaktub dalam peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Meski demikian, Kristian memastikan bahwa pihak BEI baru akan membuat sistemnya, dan akan mulai diterapkan sekitar Maret 2019 mendatang.
"Jadi sistemnya harus disesuaikan, dan tentunya juga harus dites kepada anggota bursa," ujarnya.
Diketahui, waran adalah produk kontrak yang biasanya menyertai penerbitan saham, di mana nantinya setiap pemilik waran bisa menukarkannya dengan saham pada saat jatuh tempo.
Pada saat waran dibeli, biasanya harga kontrak sudah ditetapkan, dan jatuh tempo saat pemilik waran mengeksekusi pembelian saham sebagai underlying. Saat jatuh tempo, biasanya harga saham di pasar akan lebih tinggi dari waran.
Waran juga bisa diperdagangkan di pasar dan berfluktuasi, di mana biasanya harga waran selalu di bawah harga sahamnya. Namun pada kenyataannya, akhir-akhir ini terdapat sejumlah harga waran yang justru lebih tinggi dari harga sahamnya.