Serikat Pekerja AP II Pertanyakan Pentingnya Holding BUMN Penerbangan
- Sherly/VIVA.co.id
VIVA – Serikat Karyawan PT Angkasa Pura II atau Sekarpura II melayangkan surat kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana pembentukan holding BUMN sektor penerbangan untuk PT Angkasa Pura I dan II serta, PT Garuda Indonesia. Ribuan karyawan Angkasa Pura II dengan adanya wacana tersebut
Surat tersebut berisi sikap para karyawan AP II yang mempertanyakan alasan pembentukan holding tersebut. Sebab, kinerja perusahaan yang ada di holding tersebut disebut tidak bermasalah.
"Saat ini PT AP II dan AP 1 selaku perusahaan BUMN, bisnisnya berkembang dengan baik," kata Ketua Umum Sekarpura II, Roby Saputra saat menggelar konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Selasa 9 April 2019.
Pihaknya juga meminta, kinerja BUMN jangan dicampur adukan dengan politik. Mengingat pula, saat ini tengah memasuki masa Pemilu 2019.
"Serikat pekerja sesuai aturan, kami tidak berpolitik tidak memihak partai ataupun siapa pun kami berharap agar tidak dibawa ke arah sana dan ini semacam ekspresi amanah yang harus kami emban selaku berserikat. Apapun itu entah ada tahapan lanjutan kami mohon agar apa yang menjadi kegelisahan bagi karyawan kami dapat mendapatkan jawaban," ujarnya.
Berikut lima poin permintaan kejelasan soal holding Angkasa Pura dan Garuda Indonesia.
1. Seberapa penting rencana bisnis holding sarana dan prasarana perhubungan udara untuk segera dilakukan?
2. Dampak positif yang konkret atas rencana holding yang akan dilakukan Kementerian BUMN terhadap PT AP 1 dan PT AP II?
3. Saat ini PT AP II dan AP 1 selaku perusahaan BUMN yang bisnisnya berkembang dengan baik, sehingga kami mempertanyakan kenapa akan dilakukan holding dengan perusahaan yang kurang baik secara finansial?
4. Kajian hukum dan bisnis, konsep tata kelola, serta peluang atau opportunity rencana holding tersebut terhadap serikat pekerja PT AP II dan PT AP I baik dari segi perusahaan ataupun karyawan
5. Kami meminta timeline proses holding bisnis sarana dan prasarana perhubungan udara Kementerian BUMN (ren)