Kemenkeu: PSU Tak Signifikan Pengaruhi Anggaran KPU
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kementerian Keuangan menegaskan tidak bakal melakukan penambahan anggaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemungutan suara ulang (PSU) atau pun susulan. Pasalnya pagu anggaran KPU dianggap masih mencukupi untuk mengantisipasi hal tersebut.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, besaran anggaran adanya pemungutan suara ulang tidak akan signifikan menambah anggaran KPU. Oleh karena itu, KPU ditegaskannya masih mampu menutupinya dengan pagu anggaran yang telah dipatok pada 2019.
"Tentunya itu kalau ada tambahan pengulangan pemilihan pandangan kami tidak terlalu banyak dampaknya dari anggaran dan masih cukup dari pagu anggaran KPU," kata dia di kantornya di Jakarta, Senin 22 April 2019.
Berdasarkan datanya, anggaran KPU untuk Pemilihan Umum 2019 telah dibagi ke dalam tiga kelompok yakni anggaran penyelenggaraan, pengawasan dan kegiatan pendukung seperti keamanan.
Pada alokasi anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019, dianggarkan Rp25,59 triliun. Sedangkan anggaran pengawasan ditetapkan Rp4,85 triliun dan anggaran keamanan dialokasikan sebesar Rp3,29 triliun.
"Kalaupun dia butuh tambahan signifikan untuk kegiatan susulan tadi, dia bisa pakai pagu yang sudah ada," tutur dia.
Meski begitu dia memastikan bahwa Kementerian Keuangan tetap akan meninjau evaluasi anggaran yang bakal dilakukan KPU terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Oleh karenanya jika terdapat perubahan anggaran yang signifikan, peninjuan perubahan pagu anggaran akan dilakukan pada Kuartal III 2019.
"Minggu-minggu ini KPU akan evaluasi dan lihat apakah sampai Kuartal III pagunya cukup apa tidak. Kalau sekarang pandangan kami masih cukup," kata dia.