Aturan Ini Dinilai Hambat Investasi Industri Farmasi

Ilustrasi obat.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Chairman Board of Managemen Swisscham Indonesia, Luthfi Mardiansyah menilai, industri farmasi merupakan salah satu sektor investasi yang peningkatannya paling rendah di Indonesia.

Dia menilai, adanya Permenkes No.1010/MENKES/PER/XI/2008 tentang Registrasi Obat, yang mengharuskan produksi obat wajib diproduksi di dalam negeri dalam waktu lima tahun. Menjadi, salah satu aspek penghambat investasi di industri farmasi tersebut.

Sebab, Permenkes itu mewajibkan perusahaan farmasi asing berproduksi atau menunjuk perusahaan lain yang terdaftar, untuk menjadi produsen di dalam negeri. Hal itu dilakukan, guna mendapatkan persetujuan penjualan obat. 

"Kita melihat, apakah selama satu dekade ini, efektif enggak (Permenkes 1010/2008) ini. Tujuannya kan, untuk melihat apakah performance (investasi sektor farmasi) di Indonesia meningkat," ujar Luthfi dalam diskusi di kantor BKPM, Jakarta, Selasa 2 Juli 2019.

Luthfi mengakui, pihaknya tak melihat adanya peningkatan yang signifikan dalam pertumbuhan jumlah investasi di sektor farmasi nasional, sejak 2008 silam. Regulasi tersebut pun dinilai tidak sejalan dengan target peningkatan investasi.

"Yang perlu kita lihat adalah, apakah (regulasi) itu masih relevan sampai hari ini? Kalau enggak, ya kita review sekarang," kata Luthfi.

"Jadi, ya sekarang kelihatan kalau mereka (investor) masuk ke Indonesia itu tidak memberikan investasi apa-apa, cuma sebagai distributor atau numpang ke perusahaan-perusahaan yang sudah ada. Maka, yang kita sebut FDI (foreign direct invesment) itu enggak kelihatan," ujarnya. (asp)